Rabu, 12 Januari 2011

Hirarki Yuridis

Undang-Undang  No 2 tahun 2002 dan Tap MPR No VI &  Tap VII tahun 2000 merupakan tonggak sejarah  baru bagi Organisasi Polri.Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan tap MPR RI No VII tentang tugas dan peran Polri dan TNI terpisa Secara Struktural maupun Institusional. 

Melalui 2(dua) payung hukum tersebut terlihat jelas ,betapa Pemerintah ,sangat menginginkan  aparat penegak hukum yang mandiri, profesional, serta Proposional sebgai aparat penegak hukum. Dalam 2(dua) payung hukum tersebut Undang-Undang menuntut pemisahan antara TNI dan Polri secara Institusional, Polri Sebagai aparat penegak hukum sedangkan TNI sebagai aparat penjaga Ketahanan negara. Namun pada Kenyataanya, Reformasi yang dikehendaki oleh Undang-Undang tersebut tidak serta merta dapat langsung terlaksana. Reformasi yang dikehendaki oleh Undang-undang belum menjadi gerakan Semesta oleh kedua Institusi ini, reformasi Semesta yang diharapkan masih terkendala bukan hanya disebabkan oleh pelaksananya melainkan Lembaga yang merancang dan membuat secara resmi Undang-undang Materil di Negara kita. sama-sama kita sadari bahwah disana-sini masih terlihat masih banyak kekurangan, pada khusunya objektifitas undang-undang yang dibuat sebagai landasan Yuridis formal kedua Institusi ini. Masih banyak makna, pengertian, serta tujuan dalam Pasal yang telah dibuat dalam undang-undang susah untuk diterjemahkan atau  sering disebut (elipsis) dan masih banyak  kata-kata serta kalimat yang memiliki makna multi penapsiran atau (ambiguitas).
Undang-undang Sejatinya merupakan seperangkat Perarturan sebagai landasan atau paradigma teknis anggota dalam melaksanakan tugas pokoknya yang seharusnya bersifat mudah dicerna dan dipahami, serta tidak menimbulka interprestasi yang berbeda oleh institusi pelaksananya namun, sering kita temukan dalam undang-undang  pasal yang sifatnya tumpang tindih (over lapping) terhadap Undang-undang lain entah semuanya hanya karena kelalaian saja atau mungkin juga ada tujuan Politis di balik penapsiran pasal- pasal tersebut ,hal seperti inilah yang akan sangat mempengaruhi keprofesionlaitasan aparat penegak hukum yang satu dengan yang lain nya, contohnya dalam Kepres tanggal  05 agustus tahun 2004 No 63 tentang pengamanan objek vital yang selama ini di aman kan atau  dipegang oleh intansi militer / TNI  melalui Kepres tersebut tugas Pengamanan Objek Vital dialihkan menjadi bagaian dari tugas Kepolisian namun, Kepres tersebut dianulir Oleh Undang - Undang No 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf b Poin 5 dimana disana Juga di jelaskan bahawa Pengamanan Obnjek Vital juga Merupakan tugas operasi TNI Selain Perang militery operation other than  war ( MOOW) hal inilah yang disebut dengan over laping dalam pasal undang-undang walaupun secara Hierarki yuridis Kita mengenal azas dalam berlakunya suatu perundang - undangan di antaranya yaitu :
  " lex superior derogat lege inferior " undang - undang yang tingkatannya lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang hierarki yuridisnya lebih rendah. dalam contoh kasus di atas dapat kita membuat hasil Hipotesis bahwa tentunya Undang-undang yang di buat oleh lembaga legeslatif lebih tinggi posisinya dari pada Kepres. itu artinya secara konstitusional Undang-undang No 34 tahun 2004 dapat juga diberlakukan dalam Pengamanan mobjek vital tersebut karena secara hirarki yuridis Posisi Undang-undang No 34 tahun 2004 tersebut Lebih tinggi posisinya dari pada Kepres itu artinya anggota TNI juga sah secara konstitusioanl melakukan pengamanan Objek-objek vital di Indonesia.  berikut Hirarki yuridis formal yang berlaku di Indonesia :

Briptu Gino maku suci S.ikom

Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden

7. Peraturan Daerah


Dualisme serta over lapping peraturan perundang-undangang semacam ini ah yang  sangat menciderai undang-undang sebagai payung hukum dalam pelaksanaan tugas Aparatur penegak hukum dan bukan tidak mungkin hal ini juga lah yang akan menjadi pemicu konflik antara Polri dan TNI dilapangan khususnya pada prajurit TNI Polri level bawah ,