Selasa, 23 September 2014

PERENCANAAN POLRI

(Baturaja, 24 September 2014), Disahkannya Peraturan kapolri nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan tata kerja Polri pada tingkat Resort dan Kepolisian Sektor mengindikasikan bahwa adanya keinginan yang sangat besar yang dikehendaki oleh petinggi-petinggi Polri khususnya dan Seluruh insan Polri pada umumnya untuk mereformasi Polri secara menyeluruh. Reformasi Polri Menyeluruh yang dikehendaki oleh pimpinan Polri tersebut meliputi reformasi Birokrasi, Restrukturisasi, serta tata kerja dan kelola organisasi Polri.
Peraturan kapolri nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan tata kerja Polri pada tingkat Resort dan Kepolisian Sektor menjadi embrio akan lahirnya suatu Bagian dan fungsi administrasi kepolisian yang baru yaitu Bagian perencanaan (Bagren) Polri. Walaupun secara defacto bagian dan fungsi perencaan sudah ada sebelum Peraturan kapolri ini disahkan. Namun, saat itu fungsi perencanaan Polri sebelumnnya secara struktural masih berada di bawah Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polri. Dengan Lahirnya Perkap 23 tahun 2010 menjadikan Bagian Perencanaan Polri (Bagren) berdiri secara mandiri secara Struktural maupun fungsional.
Terbentuknya  Bagian Perencanaan Polri pada Perkap 23 tahun 2010 membuat Bagian Perencanaan Polri harus memisahkan diri dari induknya yang selama ini menaunginya yaitu Bagian Sumber Daya Manusia Polri (SDM). Mungkin,  tidaklah berlebihan kalau saya mengibaratkan kalau lahirnya Bagian perencanaan Polri pada Perkap 23 tahun 2010 “seperti seorang ibu yang melahirkan majikannya” Kenapa saya berasumsi demikian?” hal tersebut dikarenakan, kalau selama ini Bagaian Perencanaan Polri Secara Struktural berada di bawah Bagian Sumber daya manusia Polri namun setelah lahirnya Perkap 23 Tahun 2010 Bagian Perencanaan Polri Secara Struktural Berada di atas Kepala Bagian Sumber Daya manusia. Secara implisit, Perkap 23 tahun 2010 tersebut menjelaskan bahwa jabatan yang diemban oleh Seorang Kepala Bagian Perencanaan Secera hierarki Lebih tinggi dari pada jabatan yang diemban oleh seorang Kabag Sumda.
Dalam pasal 19 ayat 2(dua) Perkap 23 tahun 2010 dijelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Bagian Perencanaan Polri diantaranya yaitu: menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan, dalam pasal 19 ayat 3 berbunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagren menyelenggarakan fungsi penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja, Penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres, Pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja program, dan anggaran.
Mengamati amanah tugas serta tanggung jawab tugas yang diemban oleh fungsi bagian Perencanaan Polri dalam Perkap 23 tahun 2010 khusunya pada pasal 19 ayat 2 dan 3 tersebut maka, bolehlah kita berhipotesa sedikit bahwa untuk menjadikan fungsi perencanaan ini menjadi mandiri, dan berprestasi maka dibutuhkan personel-personel yang berkompeten, smart, bertanggung jawab, serta memiliki Loyalitas tinggi terhadap waktu, tenaga, serta fikiran demi kepentingan dan kebutuhan oraganisasi untuk dapat dan bisa menjadi anggota fungsi Perencaanaan Polri. Persyaratan-persyaratan tersebut bukan maksud penulis mengindikasikan bahwa personel Bagian Perencaanan Polri itu lebih baik dari fungsi teknis maupun staf Polri lainnya namun demikian beberapa kreteria tersebut hanyala pra-syarat serta gambaran sebagai standarisasi kalau kita benar-benar ingin memajuhkan institusi ini. Beberapa pra-syarat serta gambaran kriteria tersebut sejatihnya bukan hanya dikhususkan pada Fungsi Bagian Perencanaan saja namun sebagai pra-syarat penerimaan anggota Polri pada seluruh lapisan tugas kepolisian pada umumnya.
Dinamika tugas, kegiatan, serta laporan yang bersifat priodik, maupun tentatif menjadi menu sehari-hari yang harus dihadapi para pengemban fungsi Perencanaan. Belum lagi tugas serta kegiatan maupun laporan-laporan yang bersifat isidentil terkait pergantian pucuk pimpinan tertinggi maupun pejebat setingkat eselon Polri yang membuat program-program serta kegiatan-kegiatan baru ataupun terobosan kreatif (kreatif breaktrought) yang sudah barang tentunya menuntut fungsi perencanaan dapat mengimbangi serta menjadi pioner program-program tersebut dalam rencana-rencana strategis jangka menengah maupun rencana-rencana strategis jangka panjang agar program-program tersebut dapat terlaksana secara efektif.
Bagian Perencanaan Polri terlahir secara mandiri pada tahun 2010, itu artinya bagian perencanaan Polri masih dan masih berumur sangat muda. Tidak salah mungkin kalau penulis mengatakan bahwa dalam terminologi kedokteran Bagren atau Bagian perencanaan Polri seperti seorang Bayi/Anak dibawah lima tahun “BALITA” yang baru Lahir dan kalau kita hitung-hitung Secara usia, Bagian Perencanaan Polri baru berumur 4 (empat) Tahun. Dengan usia yang masih sangat muda tersebut sudah barang tentu belum terlalu banyak yang dibisa dilakukanya karena Bagian perencanaa Polri bisa dikategorikan belum dewasa secara Usia. Perbaikan-perbaikan masih harus dilakukan disegala lini. Penempatan Personel yang komprehensif dan profesional menjadi prioritas yang harus dikedapnkan. memang Butuh waktu yang cukup panjang untuk menjadikan Bagren menjadi fungsi yang dewasa secara Usia dan pengalaman. Namun penulis yakin apabila pra-syarat serta gambaran personel yang menduduki fungsi Bagren adalah sosok yang berkualitas, smart, kompeten, dan akuntabel, mudah-mudahan Fungsi Bagren akan menjadi  Sosok anak  BALITA yang akan menjadi dan tumbuh menjadi “DEWASA SEBELUM WAKTUNYA”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Blog yang baik adalah yang meninggal kan bekas...
jangan perna ragu menyuarakan pendapatmu....