Kamis, 22 September 2011

Sosialisasi uu no 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan pengenalan rambu – rambu lalu lintas kepada pengendara pemula Di desa pandan dulang

suasana sosialisasi di desa Pandan Dulang.

   OLEH : BRIPTU GINO MAKUSUCI
      FAKULTAS  : ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
Data dari nationala Traffic management center Polri  tahun ini menunjukan bahwa terhitung mulai bulan januari sampai dengan bulan agustus telah terjadi 2770 kasus kecelakaan dengan 449 meninggal  dunia , 760 orang luka berat dan 1.914korban luka ringan sedangkan pengandara sepeda motor yang terlibat kecelakaan yaitu 2.371 kasus lebih banyak dari tahun lalu pada tahun 2010 yang hanya 1.616 kasus kecelakaan.   kecelakaan lalu lintas tersebut di sebabkan oleh kondisi Infrastruktur ,model transportasi, dan kesalahan manusia “ separu dari kesalahan tersebut lebih dominanan dari kesalahan manusia. ( Koran kompas , 1 september 2011 hal : 1 )

Untuk wilaya kab oku rekapitulasi unit laka lantas Polres oku Di penghujung tahun 2010 tercatat 66 orang meninggal dunia , 114 luka berat dan 23 luka ringan serta kerugian materil mencapai Rp. 480.550.000 dari total 150 kasus   kecelakaan lalu lintas. Sedangkan untuk tahun 2011 terhitung dari januari sampai dengan juli 2011 korban meninggal dunia 40 orang , 47 orang luka berat , luka ringan 19  dari 65 kasus kecelakaan .( sat lantas polres oku , sub unit laka lantas)

Dari data tersebut dapat di simpulkan angaka kecelakaan di kab oku cenderung meningkat ,berdasarkan data yang di peroleh di polres oku sub unit penanganan laka lantas.  salah satu faktor yang paling dominan dari penyebab kecelakan tersebut selain di sebabkan oleh kondisi Infrastruktur ,model transportasi,  separu dari kesalahan tersebut lebih dominanan dari kesalahan manusia ( human error) kesalahan manusia itu sendiri “ seperti kebut- kebutan ugal – ugalan di jalan , serta tidak menggunkan alat-alat perlengkapan safety berkendaraan dll..

Faktor human error penyebab tingginya angka kecelakaan sebenarnya dapat terjadi di karenakan 3 faktor yaitu kesengajaan,kelalaian,dan ketidak tahuan. Ke tiga faktor tersebut dapat terjadi di karenakan minimnya pengetahuan pengendara akan peraturan-peraturan mengenai lalu lintas,  kurangnya pengetahuan cara berkendaraan yang sehat dan aman.  minimnya pengetahuan dan kesadaran tersebut di dominasi  khususnya bagi pengendara- pengendara pemula. Ini terbukti hasil rekapitulasi data pelanggaran lalu lintas urbin Tilang di polres oku . berbagai jenis pelanggaran kendaraan bermotor di dominasi oleh pengendara pemula. Oleh Karena itulah sosialisasi – sosialissi secara berkesinambungan  sangat di perlukan  guna menanamkan kesadaran dan kewaspadaan  untuk memenimalisir angka kecelakaan lalu lintas.khususnya bagi pengendara pemula.
 Desa pandan Dulang kec.semidang aji Kab Oku  secara geografis berada Di jalan Lintas sumatera menyebabkan desa panada dulang tersebut terbelah oleh jalan lintas yang membagi desa panda dulang menjadi  dua bagian yaitu sebela selatan dan utara hal ini menyebabkan arus lalu lintas di sepanjang desa pandan Dulang sangat ramai oleh berbagi jenis kendaraan yang melintasi desa tersebut.  Desa pandan Dulang yang hanya memiliki pasilitas pendidikan SD mengharuskan  anan-anak desa pandan dulang harus melanjutkan Sekolah mereka keluar Desa Pandan dulang . Seperti Melanjutkan Sekolah SLTP di Desa Batu Kuning  yang berjarak +/- 3 Km dari desa pandan Dulang. Bahkan untuk melanjutkan sekolah SLTA anak- anak desa Pandan Dulang rata-rata melajutkan Kesekolah yang berada Di pusat kota Baturaja yang berjarak +/ 13 Km dari desa pandan Dulang . Jarak Sekolah SLTP serta SLTA yang relatip jauh inilah yang mengharuskan anak-anak desa pandan Dulang pergi kesekolah mengendari sepeda Motor .  inilah inti dari permasalah dalam tulisan ini . dimana seperti yang kita ketahui bersama berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas . sala satu syarat pengendara sepeda motor  minimal harus memiliki driving licence dengan standarisasi usia minimal 17 tahun. Kalu di cermati dari uraian di atas . pengendara pemula di desa pandan dulang di dominasi oleh anak- anak pelajar SLTP dan SLTA yang rata- rata berumur berkisar antara.12 tahun s/d 16 Tahun. Fakta ini menujukan bawa jelas telah terjadi pelanggran yuridis yang di lakukan oleh anak-anak desa pandan Dulang. Namun, Sebelum berpolemik mengenai permasalahn yang di lakuak oleh anak – anak desa pandan dulang tersebut  ada baiknya mengulas kembali faktor human error sebagai salah satu faktor tertinggi penyebab  terjadinya kecelakaan…seperti yang telah di jelaskan dalam uraian di atas human error terjadi karena, tiga hal yaitu kelalaian ,kesengajaan, dan ketidak tahuan . kalau di cermatai lagi fenomena serta pelangaran yang di lakukan oleh anak – anak desa pandang dulang tersebut melibat kan multi sektor yang harus bertanggung jawab di antaranya yaitu orang tua sebagai pengawas langsung sang anak tidak melakukan peran nya secara maksimal , Aparatur desa sebagai representative pemerintah di tingkat pedesaan yang memiliki domain dalam membina warganya  belum melaksankan tugas tersebut . serta minimnya sosialisasi yang di lakukan oleh instansi polri khususnya sat lantas yang merupakan lembaga yang berwenang memberikan pendidikan ,pengetahuan serta pemahaman mengenai peraturan lalu lintas . hal itu lah yang menyebabkan anak-anak desa pandan dulang terus – menerus melakukan pelanggran tersebut . ya..bisa di hipotesakan  sedikit bahwa anak- anaka desa pandan dulang secara umum tanpa sadar baha telah melakukan suatu pelanggaran . siapakah yang bersalah ya..silahkan simpulkan sendiri ……

 ketika penulis melaksanakan Kuliah kerja nyata di desa Pandan Dulang  kec.semidang Aji Kab Oku tersebut dan setelah penulis  melihat , mengamati serta menyaksikan pelanggran – pelanggaran yang di lakukan anak- anak desa pandan dulang tersebut  naluri penulis  sebagai anggota kepolisian terketuk . .dengan segala keterbatasan penulis sendirian mengadakan program sosialisasi secara tutorial  menganai lalu lintas..alhamdulillah antusiasme pengendara pemula yang hadir pada saat itu Cukup tinggi . tak banyak yang di ingin kan penulis dari rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut . penulis hanya berharap setelah sosialisasi tersebut si anak dapat  mengerti dan memahami tentang peraturan lalu lintas. Dengan demikian  angka kecelakan  serta pelanggaran khusunya yang di lakukan oleh pengendara pemula dari desa pandan dulang dapat diminimalisir.    
SARAN
  1. Perlu di adakanya sosialisasi secara berkesinambungan dengan sistem jemput bola oleh pihak-pihak yang berkompeten dibidang nya dalam hal ini yaitu anggota Polri khususnya pengemban fungsi tehnis Lalu lintas.
  2. Sosialisasi lalu lintas sebaikny tidak tersentralisasi pada pengendara – pengendara pemula yang berdomisili di perkotaan namun sosialisasi peraturan lalu lintas tersebut hendaknya juga menyentuh kepada pengendara pemula di pedesaan.karena pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas di tingkat pedesaan lebih minim .
3.      Multi sektor harus di libatkan dalam menanamkan dan memberikan kesadaran tentang peraturan lintas  baik orang tua sebagai pengawas lansung anak di lingkungan keluarga  maupun aparatur desa sebagai representatif pemerintah di tingkat pedesaan agar dapat di maksimalkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengunjung Blog yang baik adalah yang meninggal kan bekas...
jangan perna ragu menyuarakan pendapatmu....