Selasa, 17 Juni 2014

KESALAHAN LEASING

Tegerak membuat tulisan ini karena ada beberapa kejadian yang pernah penulis lihat sendiri dan bukan hanya sekali atau  dua kali kejadian ini penulis pernah terdengar dan terlihat dengan beberapa warga disekitar tempat tinggal penulis. terus terang kejadian dmi kejadian tersebut menggangggu hati kecil dan fikiran ku. Berangkat dari kejadian itula penulis tegerak mencari data data dan aturan yang ada serta tidak lupa penulis bertanya dengan orang - orang yang faham masalah ini. tidak ada tujuan lain penulis melakukan hal tersebut hanya karena ingin mengetahui sesuatu yang masih tabu bagi saya khusunya dan bagi para pembaca pada umunya berkaiatan dengan sita menyita kreditan kendaraan yang dilakukan oleh deapcolektor/leasing yang suatu ketika konsumen mengalami one prestasi  atau kredit macet. untuk memahmi masalah yang akan saya diskusikan ada baiknya saya ilustrasikan dengan suatu cerita. 

Anggap saja si anu melakukan kredit motor di leasing FIF,atau OTTO, selama 10 bulan. Angsuran si anu  tadi dibayar setiap bulan selama 10 kali . pada saat si anu  membayar
 kriditan yang ke 8 dan 9 dan sampai ke cicilan ke 10 karena mungkin terjadi sesuatu hal atau kondisi keuangan si anu tidak memungkinkan, si anu tidak dapat membayar cicilan tersebut dan akhirnya cicilan kreditan si anu menunggak atau kredit macet (one prestasi) selama 3 bulan. dalam kasus seperti ini biasanya  colektor akan langsung langsung ,elakukan penyitaan terhdapa batang milik si anu karena, dianggap tidak melunasi angsurang sebagai mana surat perjanjian yang telah disepakati

Untuk para pembaca sekalian ketahui, bahwa apa yang dilakukan dealer ataupun debt kolektor yang sewenang-wenang melkuakan penarikan dan penyitaan motor kreditan konsumen dimata hukum salah besar. Dan tidak sah secara undang-undang. Kelakuan kolektor semacam itu adalah kelakukan yang inkonstitusional dan dan bisa di tuntut berdasarkan hukum yang ada. berikut alasannya:

1. Pihak dealer yang mau melakukan penyitaan motor kreditan milik konsumen sebenarnya tidak ada dasar hukumnya. Kalau seandainya pihak dealer  / deap colektor beralasan dan mengatakan ” penarikan ini berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh leasing dengan konsumen waktu konsumen pertama kali melakukan akad jual beli kreditan dengan pihak leasing yang dibuktikan dengan surat perjanjian yang masing-masing sudah ditandatangani baik oleh pihak leasing maupun konsumen, pasal-pasal nya disana juga suda tetuang kalau ada penonggakan angsuran (one prestasi) maka pihak leasing berhak melakukan penyitaan atau penarikan” para pembaca sekalian  kalau itu yang dijadikan alasan pihak leasing untuk menyita dan menarik motor kreditan anda, make jawab saja begini“ pak kolektor yang terhormat ” surat yang kamu buat waktu itu yang suda sama-sama kita tanda tangani waktu pertama kali saya datang mau kredit motor. Surat itu sebenarnya tidak syah secara hukum karena ngapa ? dikarenekan surat perjanjian itu dibuat hanya dibawa tangan antara leasing dengan konsumen saja. Kita membuat surat perjanjian itu tidak dibuat dihadapan Notaris sehingga tidak memiliki akte notarisnya. Jadi, surat perjanjian yang kita sepakati itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa syarat syahnya suatu perjanjian harus memenuhi “syarat objektif” salah satu dari unsur syarat objektif yaitu memiliki akte Notaris. Sedang Surat perjanjian yg kite buat waktu itu tidak ada akte notarisnye jadi kamu tidak berhak menyita ataupun menarik kembali motor kreditan ini. Karena kamu selaku pihak leasing sudah melanggar pasal 1320 KUHPerdata."

2. Bapak kolektor yang terhormat..!” Surat perjanjian yang kita buat waktu itu yang ditanda tangani oleh leasing dan aku selaku konsumen pada saat penandatangan kontrak atau kreditan angsuran kendaraan perjanjian tersebut adalah perjanjian yang besifat klausula baku yang dibuat oleh leasing secara sepihak. arti klausula baku yaitu isi dan point-point dari perjanjian dibuat oleh pihak leasing secara sepihak tanpa melibatkan kite konsumen sebagai orang yang terlibat dalam pejanjian itu. Yang ada biasenya pada saat kita melakukan dan melaksanakan akad jual beli kreditan motor biasanya kita langsung saja diminta langsung tanda tangan berkas berkas yang telah di sediakan. Sedangkan dalam undang-undang perlindungan konsumen pasal 18 ayat 1 undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan bahwa : para pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat dan mencantumkan klausula baku . "itu artinya pihak bapak kolektor yang terhormat kamu selaku pihak leasing dengan sengaja melanggar undang-undang. khususnya undang-undang undang-undang No. 8 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang perlindungan konsumen. Ancaman pidananye paling lame kurungan 5 tahun penjara. “

3. Bapak kolektor yang terhormat..” tahukan anda kesalahan selanjutnya yang sudah kamu lakukan??..” biasenya dalam surat kontrak / perjanjian yang dibuatkan dari leasing kalu dibaca dan dicermati secara seksama disana di jelaskan ade point-point atau kata-kata dan kalimat bahwa perjanjian tersebut dbuat dengan “penyerahan hak milik secara fidusia”. Untuk kita sama-sama ketahui bahwa nyatenya perjanjian sebenarnya yang kita tanda tangani itu tidak perna didaftarkan oleh pihak leasing dikantor pendaftaran fidusia. (Kantor fidusia itu berade dikementerian Hukum dan Ham). karena kalau didaftarkan selaku dan sebagai konsumen yang terlibat dalam satu perjanjian tentu kita akan mendapatkan salinan akte fidusianya. namun nyatanya tidak kita dapatkan akte tersebut.  selain itu juga Salah satu syarat mendaftarkan benda/objek fidusia dalam PP No. 86 tahun 2000 yakitu harus ada akte notaris. Bagai mana akan memiliki akte notaris kalau pihak leasing melakukan perjanjian hanya di bawa tangan saja. itu artinya pihak leasing sudah melanggar Uu no 42 tahun 1999 tentang Fidusia Jo PP No. 86 tahun 2000

4. Bapak kolektor yang terhormat ..”Dalam undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris disana disebutkan bahwa dalam pembuatan suatu akte notaris harus dihadiri para penghadap, dan paling sedikit ade 2 saksi dan dibacakan oleh Notaris kepada kedua bela pihak kemudian baru ditanda tangani dan yang terakhir baru kedua bela pihak diberikan salinan akte notris yang berisii perjanjian antara kedua bela pihak. Tapi nyatenya itu tidak pernah terjadi.

5. Yang terakhir kalau seandainya pihak leasing tetap ingin menyita dan ngotot mau mrngambil atau merampas motor pade saat kredetan kite macet atau One prestasi melalui debt colektor maka hal itu jelas melanggar hukum. Bahkan, dalam konsep hukum pidana eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan dibawa tangan masuk dalam tindak pidana, apa lagi kalau kolektor sampai melakukan pemaksaan, intimidasi maka kolektor tu bisa kita laporkan dengan tuduhan pasal 368 KUHPidana. Karena benda yang dikreditkan atau yang menjadi jaminan kalau tidak didaftarkan ke fidusia secara hukum tidak berhak dilakukan eksekusi atau disita. Penyitaan itu sendiri bukan pihak leasing yang berwenang melakukanya melainkan melalui ketetapan pengeadilan

para pembaca sekalian kita masuk kebagian kesimpulan Intinye ini bukan masalah kreditan motor saja termaksud masalah kreditan mobil, dll kalau kreditan dan angsuran yang kita lakukan itu baik dengan pihak leasing, atau finance kalau tidak didaftarkan dan dibuatkan akte fidusia kalau kita suatu ketika ngalami kredit macet atau one prestasi ITU TIDAK BISA  DI SITA ATAU DI TARIK OLEH LEASING karena prosesnya sudah cacat hukum.

para pembaca sekalian sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan tindakan perlawanan ada baiknya kita memahami beberapa pranata sosiologis yang ada disekitar kita. Pada dasarnya 
Undang-undang itu hanyala seperangkat Norma Hukum yang dibuat oleh manusia supaya kehidupan kita teratur dan terarah serta tidak mendzolimi orang lain. Jauh dari itu semua ada seperangkat Norma Sosial Norma agama dikehiduapan  bermasyarakat yang harus juga kita pedomani yang harus kita junjung tinggi. Dalam idup bermasyarakat misalnya kalau kita merasa ada hutang baik dengan dealer atau bank alangkan baiknya dibayar. kalau kita ada salah dengan orang lian alangkan baiknya kita meminta maaf itula norma sosial yang ada yang seharusnya bisa kita kedepankan,

sengaja penulis mngclosing tulisan ini dengan beberapa kalimat tersebut agar tulisan ini tidak menjadi alat ataupun dasar untuk melegetimasi tindakan-tindakan perlawanan  peada leasing/deapkolektor yang pada akhirnya berujung pada tindakan kekerasan. sungguh bukan itu muara dari tulisan ini