Selasa, 29 Desember 2015

Mitos Itu terjadi di Kotaku

Setelah pulang dari salah satu rumah sakit di Baturaja tepatnya tanggal 18 desember 2015 beberapa minggu yang lalu entah mengapa saya sangat tertarik sekali menulis sebuah article dengan judul mitos  atau lebih kita kenal dengan istilah takhayul. Dalam perjalanan pulangpun sambil mengendarai sebuah mobil kijang tua fikirankupun tak henti-hentinya terus berputar-putar seolah khendak mencari beberapa data serta memori yang pernah tersimpan dalam otakku terkait kata-kata mitos atau takhayul itu. Mitos, Ya..” mitos kalimat itula yang seolah menjadi pelatuk kendali fikiranku sehingga tanpa sadar menuntun fikiranku lepas menerawang dan merenung  sembari berfikir dan membesitkan tanya dalam hati“ kok bisa rumah sakit sebesar  ini juga terkungkung dalam fhobia dengan mitos seperti ini ?
Sebagai pendahuluan saya terlebih dahulu ingin meminta maaf dan sedikit ingin menjelaskan bahwa tidak ada maksud penulis dalam article ini betujuan untuk mendeskreditkan pihak atau organisasi maupun lembaga tertentu. Tulisan ini  murni hanya sebuah renungan sesaat dari manusia yang miskin ilmu yang sudah  barang tentu sangat jauh  dari kebenaran dan kesempurnaan.
Kita mulai ya..Bismillah”.  Bagi masyarakat kota Baturaja yang sudah wara-wiri masuk kerumah sakit di wilayah Baturaja baik sebagai pasien maupun pembesuk tentunya sudah tidak asing dengan setiap  Rumah sakit yang ada di Baturaja. Rumah sakit yang tidak akan saya sebutkan identitasnya kali ini adalah salah Satu rumah sakit terbesar yang ada di Kota Baturaja. Rumah sakit ini adalah salah satu rumah sakit yang memiliki infrastruktur bangunan yang cukup luas jika dibandingkan dengan bangunan rumah sakit yang lain yang ada di Baturaja. Fasilitas kamar, Sal, Kelas 1,2,3 maupun VIP mungkin lebih banyak juga jika dibandingkan dengan rumah sakit lain yang ada di Baturaja “ mungkin siih nggak perna ngitung juga” he.he... karena bukan itu yang ingin saya bahas. Sekarang mari kita kembali ke topik utama, tahukah anda disekian banyaknya kamar yang ada dirumah sakit yang yang identitasnya saya rahasiakan ini saya mendapati khususnya dibagian kamar VIP saya sama sekali tidak menemukan kamar dengan Nomor 13, saat saya teliti satu persatu kamar VIP yang ada di Rumah sakit ini saya hanya menemukan urutan kamar sebagai berikut 01,02,03,04,05,06,07,08,09,10,11,12,12a,14. Dst. Setelah kamar 12 tidak ada angka 13. Ada apakah gerangan ? apakah ini ada hubunganya dengan mitos dan tahayul angka 13 ? nyok,,,,kita cari tahu mungkin ini penjelasnnya..
  Indonesia salah satu negara yang memiliki kebudayaan yang sangat heterogen. Keheterogenan kebudayaan tersebut bermula dari beraneka ragamnya suku, bahasa, agama, wilayah, adat istiadat termaksud keariban-keariban lokal yang ada di indonesia tak terkecuali juga di Baturaja. Selain memiliki kebudayaan yang sangat kompleks, indonesia juga terkenal  dengan type masyrakat yang sangat kental dengan budaya animisme dan dinamismenya. Untuk menyegarkan kembali ingatan kita tentang animisme dan dinamisme mari kita ingat kembali pemahaman kita tentang animisme dan dinamisme seperti yang telah saya kutif dibawah ini.
          Kepercayaan animisme adalah kepercayaan kepada makhluk halus dan roh merupakan asas kepercayaan agama yang mula-mula muncul dikalangan manusia primitif. Kepercayaan animisme mempercayai bahwa setiap benda di Bumi ini, (seperti kawasan tertentu, gua, pohon atau batu besar), mempunyai jiwa yang mesti dihormati agar semangat tersebut tidak mengganggu manusia, malah membantu mereka dari semangat dan roh jahat dan juga dalam kehidupan seharian mereka.
Dinamisme adalah pemujaan terhadap roh (sesuatu yang tidak tampak mata). Mereka percaya bahwa roh nenek moyang yang telah meninggal menetap di tempat-tempat tertentu, seperti pohon-pohon besar. Arwah nenek moyang itu sering dimintai tolong untuk urusan mereka. Caranya adalah dengan memasukkan arwah-arwah mereka ke dalam benda-benda pusaka seperti batu hitam atau batu merah delima. Ada juga yang menyebutkan bahwa dinamisme adalah kepercayaan yang mempercayai terhadap kekuatan yang abstrak yang berdiam pada suatu benda. Sekarang apakah hubunganya Mitos/takhayul - animisme/dinamisme - angka 13. Yuk kita cari penjelasnnya.  
Angka 13 dianggap angka yang membawa kekurang-beruntungan? Sebenarnya, berasal dari pengetahuan kuno bernama Kabbalah. Kabalah merupakan sebuah ajaran mistis kuno, yang telah dirapalkan oleh Dewan Penyihir tertinggi rezim Fir’aun yang kemudian diteruskan oleh para penyihir, pesulap, peramal, paranormal, dan sebagainya terlebih oleh kaum Zionis-Yahudi yang kemudian mengangkatnya menjadi satu gerakan politis. Oleh karena itu, dalam berbagai simbol terkait Kabbalisme, mereka selalu menyusupkan unsur angka 13. Kartu Tarot misalnya  berjumlah 13 Demikian pula, markas besar Micosoft disebut sebagai The Double Thirteen atau 13 Ganda, sesuai dengan logo Microsoft yang dibuat menyerupai sebuah jendela (Windows),
Bangsa Yahudi sejak dahulu merupakan kaum yang secara ketat memelihara Kabbalah. bangsa Yahudi ini membukukan ajaran Kabbalah yang sebelumnya hanya diturunkan lewat lisan dan secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga dikenal sebagai kaum yang gemar mengutak-atik angka-angka (numerologi), sehingga mereka dikenal pula sebagai sebagai kaum Geometrian. Menurut mereka, angka 13 merupakan salah satu angka suci yang mengandung berbagai daya magis yang dapat membawa kepada kesialan.
Fenomena fobia angka 13 sebenarnya sudah sedemikian besarnya terjadi bukan hanya di Baturaja, indonesia bahkan beberapa negara di Dunia pada umumnya sangat anti sekali dengan angka 13 ini. Fhobia angka 13 ini anehnya Bukan hanya menyasar kepada kelompok kelompok non edukasi fobia angka 13 ini pun menyasar kepada kalangan akademisi. tidak hanya menyasar pada kelompok terpinggirkan pun fhobia ini menyasar pada kelompok-kelompok kalangan atas.  Sebagai contoh kecil, para pengusaha pemilik berbagai gedung tinggi di China, tidak ada yang mau menuliskan namanya lantai gedung mereka dengan nama lantai 13 karena  Menurut kepercayaan mereka, angka tersebut tidak membawa hoki begitu juga dengan beberapa bangunan gedung hotel serta lift sebagian besar di Indonesia.  Di Barat, angka 13 juga dianggap angka sial sampai-sampai lift, kamar hotel tempat duduk pesawat tidak ada yang bernomor 13. Biasanya, setelah angka 12 maka langsung ‘loncat’ ke angka 14. Atau dari angka 12 maka 12a dulu baru 14.
Ketakutan akan segalah sesuatu yang berbau angka 13 atau disebut triskaidekafobia memang menjadi sesuatu fenomena yang tak beralasan namun demikian opini sudah terlanjur tertanamkan pemahaman dan ketakutan sudah terlanjur tersebarkan. Jadilah yang miskin iman manut dan ikut-ikutan mempraktekan budaya yang dapat merusak keyakinan. Tinggalah kita sebagai manusia yang memiliki akidah hanya menggeleng-gelengkan kepala menyaksikan.
Semoga  Triskaidekafobia disalah satu Rumah sakit di Baturaja sebagai mana yang saya saksikan hanya merupakan suatu kebetulan bukan suatu yang direncanakan karena adanya ketakutan-ketakutan akan mitos yang tak beralaskan kebenaran. apa lagi samapai percaya meyakini pemahamaan yang dapat merusak iman... dan semoga ketidak adaan angka 13 pada salah satu rumah sakit yang saya tuliskan tersebut tidak ada kaitannya dengan faham animisme atau dinamisme yang telah saya kutifkan..

Rabu, 14 Oktober 2015

Memprediksi Pemenang Pilkada OKU 09 Desember 2015



Tulisan ini  murni hanya pendapat pribadi tidak mewakili, kelompok, golongan maupun  institusi tempat dimana saya mencari sesuap nasi. Tulisan ini juga tidak ada maksud untuk mendeskreditkan maupun mendukung salah satu pasangan dalam pemilihan kepala daerah kabupaten OKU periode 2016-2019 ini murni pandangan dan opini serta pemikiran manusia biasa yang fakir akan ilmu.  
Gaung serta gema pemilihan kepala daerah dikabupaten oku sudah semakin terasa. Upaya saling menjatuhkan dan menjelek-jelekan calon lawan seperti bukan  salah satu upaya yang haram lagi. Sikut menyikut serta tarik menarik kepentingan dalam menggunakan kewenangan dan kekuasaan menjadi bumbu yang semakin kentara dan sungguh tidaklah elok dipandang mata. Hasut-menghasut yang dilakukan para juru kampanye serta massa simpatisan sudah setiap hari menjadi konsumsi telinga. Silaturohhim dadakan yang terkesan dipaksakan pun terkadang menjadi bahan tertawaan. Karena, tak jarang kedua kandidat saling bertemu dan duduk bersamaan secara kebetulan dalam satu kegiatan ceremonial dalam rangka mencari panggung dan menarik simpati khlayak ramai. Sebenarnya bukan tanpa alasan hal tersebut dilakukan. Kesemuanya dilakukan hanya demi mencari  dan meningkatkan elektabilitas masing-masing calon untuk selanjutnya mengharapkan keterpilihan mereka pada saat hajat besar 09 Desember 2015 nanti ditunaikan. 
Mengamati perkembangan situasi politik di kabupaten OKU menjelang dilaksanakannya hajat besar demokrasi pada tanggal 09 Desember 2015 mendatang maka tidaklah salah rasanya kalau saya berkicau dan berkata bahwa “ kelak seorang kepala daerah yang lahir/terpilih  dari rahim demokrasi langsung  pada tanggal 09 Desember 2015 khususnya di kabupaten OKU nantinya adalah calon kepalah daerah yang terbaik dari pada kandidat lainnya “ seseorang yang menjadi pemenang dalam pemilihan pada tanggal 09 Desember 2015 nantinya adalah kandidat yang mempunyai kredibilitas dan Kapabelitas yang mempuni dari pada kandidat lainnya. Karena, sejatihnya pemimpin yang lahir  dan terpilih dari proses pemilihan langsung masyarakatnya merupakan representatif harapan para konstituennya.  Tidak begitu sulit untuk dicernah suatu ketika disuatu wilayah diadakan pemilihan langsung untuk mengangkat salah satu pemimpin untuk memimpin disalah satu wilayah tersebut  maka masyarakat yang ada diwilayah itu akan berusaha memilih yang kandidat terbaik. Sampai disini saya mengaminkan bahwa pemimpin yang menjadi pemenang dalam demokrasi “seharusnya” adalah pemimpin yang terbaik.
Sejalan perkembangan peradaban, situasional perekonomian yang fluktuatif, serta perkembangan proses demokrasi yang ada sekarang indikator bahwa “pemenang atau calon yang terpilih dalam pemilihan langsung adalah calon terbaik tidak dapat menjadi acuan lagi” pemimpin yang terpilih adalah calon pemimpin yang terbaik sudah menjadi cerita usang yang seakan kian memudar. Dengan beberapa alasan berikut.,
Pemimpin yang kelak menjadi pemenang akan  sangat dipengaruhi oleh konstituen atau jenis tipelogi pemilih yang ada di wilayah yang sedang melaksanakan pemilihan. Mengutip tulisan seorang dosen sekaligus mahasiswa  yang sedang menempuh program Doktoral di Universitas padjajaran Bandung Hendra Alfani S.Sos.,M.I.Kom. dalam article tulisannya mengatakan bahwa, setidakanya ada tiga jenis tipelogi pemilih dalam proses demokrasi langsung. Pertama, tipelogi pemilih tradisional. Tipelogi pemilih tradisional yaitu tipelogi pemilih yang lebih mengedepankan pilihannya dari sudut pandang hubungan emosioanal, tipelogi yang lebih mengedepankan pilihannya karena merasa adanya kesamaan asal kelahiran, suku, atau secara geografis berasal dari daerah yang sama, tipelogi pemilih tradisional biasanya akan lebih mengedepankan pilihannya dikarenakan adanya hubungan kekerabatan ataupun hubungan kekeluargaan. Kedua, tipelogi pemilih rasional. Tipelogi pemilih rasional adalah tipelogi pemilih  pada saat melakukan pemilihan lebih mengedepankan pilihannya dengan menilai kapabilitas dan kredibilitas orang yang akan dipilihnya, tipelogi pemilih rasional  biasanya juga akan sangat memperhitungkan rekam jejak maupun bakcground pendidikan serta latar belakang calon yang akan dipilihnya. Tipelogi pemilih rasional yang idealis akan mengabaikan unsur lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang rasional. Seperti,  hubungan emosional, kekeluargaan,kesamaan suku, asal dan lain sebagainya. Ketiga, tipelogi pemilih transaksional. Tipelogi pemilih transaksional adalah tipelogi pemilih yang lebih mengedepankan pemilihannya dari sudut pandang komersil. tipelogi pemilih yang lebih mengedepankan pemilihannya dengan menjadikan suara pilihannya menjadi bahan transaksi politik dengan kata lain pemilih tipe ini menginginkan adanya proses take and give dari aspirasi suaranya.  Dalam skala besar tipelogi pemilih ini menyasar kepada organisasi-organisasi, LSM serta partai-partai berikut kader-kader pengurusnya. Dalam skala besar di tipelogi pemilih seperti  ini rentan terjadinya transaksi politik maupun pernjanjian politik.  Sicalon mengharapkan keterpilihan dan dukungan  dan si pendukung mengharapkan jabatan, proyek serta imbalan (take and give) perpaduan yang cocok. Dalam skala kecil tipologi pemilih transaksional biasanya menyasar kepada masyarakat menengah kebawah. Money politik untuk membeli suara sangat rentan terjadi pada level ini. Keadaan ekonomi yang sulitpun terkadang dijadikan kambing hitam untuk menghalalkan transaksi haram yang dilakukan.
Menyimpulkan dari penjabaran 3 (tiga) jenis tipelogi pemiih tersebut maka dapat di prediksi bahwa kalau seandainya tipelogi pemilih tradisional adalah tipelogi yang dominan yang ada di kabupaten oku , maka dapat dipastikan bahwa pemenang  pada tanggal 09 Desember 2015 mendatang adalah calon yang memiliki keluarga besar, serta calon yang memiliki banyak hubungan kekerabatan yang baik, suku, ataupun adanya kesamaan geografis  yang cukup besar dengan konstituen yang ada di kabupaten OKU. Sebaliknya, calon yang tidak memiliki hubungan emosional yang cukup baik, atau pun calon yang tidak bersal dari daerah ataupun suku yang sama dengan pemilih yang ada di kabupaten OKU kemungkinan besar tidak akan terpilih. Namun, seandainya jika tipelogi pemilih yang rasionallah yang dominan di kabupaten OKU maka dapat dipastikan bahwa pemenang dalam perebutan kursi nomor satu di Kabupaten OKU pada tanggal 09 Desember 2015 mendatang adalah calon yang memiliki kredibilitas, kapabilitas rekam jejak serta latar belakang yang baiklah yang akan terpilih menjadi pemenang. Pada kemungkinan terakhir kalau seandainya ternyatah tipelogi pemilih transaksionallah yang dominan di kabupaten OKU maka dapat dipastikan bahwa pemenang dalam perebutan orang nomor satu di kabupaten OKU adalah calon yang memiliki kekuatan massa, Pengaruh besar, serta kekuatan financial yang mempuni.
Memprediksi pemenang Pilkada Kabupaten OKU 09 desember 2015 mendatang berdasarkan jenis/tipelogi pemilih sebenarnya tidak begitu dapat dijadikan tolak ukur. Namun, sah-sah saja dilakukan karena dalam politik itu penuh ketidak pastian dan kita berhak meramalkan dan memperhitungkan. Akhirnya mari kita tunggu hajat besar demokrasi 09 desember 2015 nanti. Siapapun yang menjadi pemenang kelak adalah representasi tipelogi pemilih yang ada. Tradisinal, rasional, ataupun transaksinal kita pemilih yang menentukan.  

Sabtu, 15 Agustus 2015

Ini Wewenang Kami

Saya merasa berkewajiban menulis serta mencoba menjawab pemberitaan miring di beberapa media online seperti blog,facebook, youtube, dan lai-lain yang beberapa minggu terakhir ini menurut saya cukup sangat memojokkan. Saya merasa terpanggil untuk menjawab sekaligus melakukan upaya pemutihan atas tindakan yang sangat deskriminatif yang dilakukan oleh segelintir orang-orang yang selalu berupaya menebar benih kebencian yang selalu menjastifikasi dan menganggap bahwa diri merekalah yang paling benar. Saya merasa terpanggil untuk menulis postingan jawaban sekaligus bantahan atas informasi dan berita yang sudah terlanjur menyebar dimasyarakat
Pemberitaan dan posting-postingan baik melalui mikro blogging, tautan di dinding facebook,youtube, maupun portal serta halaman-halaman pemberitaan resmi yang sudah terlanjur menyebar seakan mengisyaratkan bahwa ada suatu upaya dan konspirasi  sistematis, masiv dan terorganisier yang sedang berupaya menanamkan citra negatif kepolisian dimata masyarakat. Melalui pemberitaan dan informasi yang tidak utuh, kutipan mengenai suatu peraturan atau undang-undang yang tidak utuh, serta ditambah keterbatasan dan ketidak tahuan personel polri yang bertugas dilapangan mengenai dasar dan payung hukum yang berkaitan dengan tugas pokok dan tanggung jawabnya, semakin menambah bumbuh untuk memojokan institusi ini dimata masyarakat.  
Saya mungkin tipe orang yang skeptis yang selalu menyelipkan tanya atas berita, informasi serta fakta apapun yang saya temukan dan saya berusaha untuk tidak alpa untuk mengkritisi setiap berita tersebut,menyelipkan tanya di hati atas opini, serta postingan-postingan yang tidak berimbang yang cenderung mendeskreditkan institusi ini. Termaksud, dalam materi tulisan kali ini. Ada apakah gerangan?
Saat saya membuka facebook beberapa minggu yang lalu di wall (dinding) facebook muncul la berita dengan judul “tak bisa tunjukan surat perintah tugas polisi lalulintas ngacir”   silahkan tonton disini bagi yang belum lihat “KLIK” inti dalam komunikasi antara polisi dan pengendara ini adalah bahwa pengendara tidak mau menunjukan surat surat kendaraan di karenakan polisi yang bertugas yang sedang berusaha memeriksa pengendara tersebut tidak dapat menunjukan surat perintah tugas sehingga pengdara menolok untuk di periksa. Si polisi pun akhirnya ngacir, kabur.  “Lalu dimana permasalahannya dalam kasus seperti ini,? “kenapa pula saya bertindak terlalu reaktif sampai-sampai saya membuat tulisan ini untuk menjawab tayangan video tersebut? bukan kah ini hal yang biasa saja dan itu hanya ulah oknum yang berusaha mencari-cari kesalahan pengemudi di jalan raya ? kok sok-sokan saya mau menjawab pemberitaan tersebut ? memangnya siapa saya ?pengaruhnya apa dengan saya ? he..he.. alasan pertama saya adalah karena saya seorang polisi dan saya sedikit terusik dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung mendeskreditkan tersebut. Alasan saya karena saya seorang polisi dan saya tidak mau ada pemberitaan yang menyampaikan informasi serta peraturan yang tidak utuh kepada masyarakat lalu kemudian informasi tersebut ditelan mentah-mentah oleh khalayak ramai dan dijadikan pembenaran untuk melawan petugas. Pada kesempatan kali ini Bukan pula berarti saya mau melakukan pembelaan terhadap oknum petugas yang melakukan kesalahan dalam kasus tersebut. Terus  terang bagiku tidak ada tirani yang paling menyakitkan melainkan kejahatan yang dilakukan para penegak hukum yang melakukan kezdoliman kepada masyarakat yang membutuhkannya dan saya paling benci dengan sosok Polisi seperti itu. kurang lebih itulah alasan saya menulis kali ini. Ideologi dibalas ideologi, kelompok radikal di balas dan dijinakan dengan pola deradikalisasi, pemberitaan dan postingan-postingan di balas dengan tulisan-tulisan..he..he..lanjut brooo.....
  Oh ya”, Sedikit mau menjelaskan bahwa, media mempunyai peranan sebagai public sphere yang salah satu fungsinya adalah sebagai sarana social control, pengawasan kebijakan publik, edukasi, dan penyampaian informasi ke publik dan lain sebagainya.  Dalam hal peranan media sebagai penyampai informasi ke publik, ada baiknya kita mengingat kembali salah satu teori yang sudah sangat terkenal yaitu teory jarum Hipodermik (Hypodermic Needle Model) dari Elihu Katz. Teori ini menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan dan disebarkan melalui media massa baik cetak maupun elektronik diibaratkan seperti sebuah jarum raksasa yang disuntikan kepada seorang pasien yang pasif dan lama-kelamaan pasien yang selalu disuntik secara terus menenurus oleh jarum raksasa tersebut akan pasrah dan tidak berdaya dengan apa yang telah dimasukan kebadannya. Konteks masyarakat dalam model jarum hipodermik ini adalah masyarakat yang pasif saat mendengar informasi maupun berita akan menerima apa saja pesan-pesan, informasi dan berita yang disampaikan oleh media massa baik cetak maupun elektronik sebagai mana seoarang pasien yang telah disuntikan oleh jarum raksasa dalam teori tadi. Begitupun dalam berita yang sudah menyebar seperti ini besar kemungkinan bagi masyarakat yang pasif akan menerima dan pasrah dengan berita yang ada dan menganggap informasi yang disajikan media adalah suatu kebenaran yang utuh dan bisa di jadikan dasar untuk melawan petugas kepolisian yang sedang melaksanankan tugas di lapangan. “Itulah yang saya khawatirkan dari pemberitaan seperti ini”
 Berkaitan dengan pemberitaan video tersebut seakan-akan yang benar adalah pengemudi dan yang salah adalah si polisi. Kurang lebih main idea  yang ingin disampaikan oleh media kepada masyarakat adalah “ Polisi tidak berwenang menghentikan dan memeriksa masyarakat pengguna kendaraan baik R2 maupun R4 saat berada di jalan apa bila para petugas polisi tersebut tidak memiliki surat tugas. (S.P.Gas) “pembetukan opini dimasyarakat seperti inila yang harus dijawab dan dijelaskan, agar tidak menjadi pemahaman yang keliru.
Sebenarnya bukan tanpa alasan si pengendara berani meminta dan memaksa oknum polisi tersebut untuk meminta dan menunjukan surat perintah tugas Razia. Karena, yang mejadi dasar dari pengendara tersebut adalah PP No 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan. Dimana didalam salah satu BAB III disana dijelaskan bahwa Pasal 7 Polisi Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk:
a.    menghentikan kendaraan bermotor;
b.    meminta keterangan kepada pengemudi;
c.    melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor
Selanjutnya pada Pasal 13 ayat 1 dijelaskan bahwa (1) petugas Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. Ayat (2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh: a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia; b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pasal 13 ayat 1 ini maka menjadi salah satu syarat materil dan merupakan suatu keharusan bahwa pada saat melaksanakan razia / pemeriksaan petugas yang melaksanakan pemeriksaan  yang resmi harus melampirkan dan menunjukan surat perintah tugas (S.P. gas). Selain syarat materil yang tidak dilengkapi oleh petugas kepolisian dilapangan dalam kasus tersebut di atas oknum petugas polisi tersebut juga tidak begitu dilengkapi oleh syarat formil seperti identitas yang tidak begitu jelas dimana kalau kita amati dalam video tersebut oknum polisi tersebut tidak memiliki nama dan dan pangkat sebagai mana mestinya. Sedangkan dalam PP No. 42 tahun 1993 pada pasal 16 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa  ayat (1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas,tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Ayat (2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Sampai disini kita masuk pada kesimpulan awal bahwa keberanian dan sikap kritis yang ditunjukan oleh pengendara kepada oknum polisi memang sedikit ada benarnya diakarenakan pertama, oknum tersebut tidak memiliki dasar materil yaitu surat perintah tugas dan yang kedua yaitu oknum polisi tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai mana disebutkan dalam pasal 16 ayat 1. Yaitu atribut, identitas serta seragam yang jelas.  Sekarang timbul pertanyaannya. apakah sikap kritis si pengendara adalah kebenaran yang utuh dan mutlak ? he..he..disini permasalahannya dan akan saya coba saya jelaskan.
Sebelum membahas lebih jauh apakah sipengendara benar secara mutlak ataukah sebaliknya,? ada baiknya kita memahami ulang 3 hal dasar yang melatar belakangi berlakunya suatu peraturan maupun perundang-undangan yaitu :  1) Lex superior derogat legi inferiori. Peraturan perundang-undangan bertingkat lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah, kecuali apabila substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi mengatur hal-hal yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi wewenang peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah. 2) Lex specialis derogat legi generalis Asas ini mengandung makna, bahwa aturan hukum yang khusus akan menggesampingkan aturan hukum yang umum. 3). Asas lex posterior derogat legi priori. Aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama. Asas lex posterior derogat legi priori mewajibkan menggunakan hukum yang baru.( http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/421-harmonisasi-peraturan-perundang-undangan.html).  Dari 3 dasar yang melatar belakangi berlakunya suatu perundang-undangan tersebut yang menjadi pijakan kita dalam membahas masalah ini adalah pada point pertama yaitu : lex superior derogat legi inferiori yaitu Peraturan perundang-undangan bertingkat lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah, kecuali apabila substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi mengatur hal-hal yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi wewenang peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah. Maksud dalam azas ini yaitu suatu ketika terjadi dualisme dalam penerapan pasal dalam perundang-undangan maka menurut Teori Stuffen Bow karya Hans Kelsen (selanjutnya disebut sebagai ”Teori Aquo”). Hans Kelsen dalam Teori Aquo mambahas mengenai jenjang norma hukum, dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan.Yaitu digunakan apabila terjadi pertentangan, dalam hal ini yang diperhatikan adalah hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya.
Dalam kasus dan kejadian sebagai mana video di atas sipengendara menolak untuk diperiksa dan menolak untuk menunjukan surat-surat kendaraannya di karenakan oknum polisi yang mencoba memeriksa tersebut tidak dapat menunjukan surat perintah tugas (Sp.Gas). Dasar pengendara berani melawan petugas yaitu PP 42 tahun 1993 yaitu pada pasal 13 ayat 1. Sekarang mari kita lihat dan kaji dalam undang-undang kepolisian No.2 tahun 2002 tentang kepolisian khususnya pasal 16 ayat 1, bahwa kepolisian dalam rangka melaksanakan tugas memiliki wewenang huruf d . “menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.  Menurut pasal 16 ayat 1 huruf d ini menjelaskan bahwa anggota kepolisian memiliki wewenang menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai, lalu kemudian anggota kepolisian juga berwenang menanyakan identitas serta memeriksa tanda pengenal diri. “maksud kalimat menyuruh berhenti disitu tidak terbatas dalam hal apa yang digunakan oleh seseorang. Artinya petugas kepolisian berwenang menyuruh berhenti seseorang baik seseorang tersebut menggunakan motor, mobil, sepeda, becak, ataupun pejalan kaki.
Mengacuh pada pasal 16 ayat 1 huruf d UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian dapat kita simpulkan bahwa “adalaha kekeliruan besar” langkah sipengendara tersebut “menolak untuk diperiksa, dan menolak untuk menunjukan identitas diri”, lalu bagai mana dengan PP 42 tahun 1993 tadi bahwa petugas Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas?” Jawabanya ya.., mengacuh azas lex superior derogat legi inferiori yaitu Peraturan perundang-undangan bertingkat lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah. Dalam kasus ini tingkatan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian secara hierarki  lebih tinggi kedudukannya dari pada PP No 42 tahun 1993, jadi menurut Stuffen Bow karya Hans Kelsen yaitu “Teori Aquo”. apabila terjadi pertentangan, dalam hal hierarkhi peraturan perundang-undangan, misalnya ketika terjadi pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Undang-undang, maka yang digunakan adalah Undang-undang karena undang-undang lebih tinggi derajatnya.Lihat hierarki undang-undang Klik Disini
Bisa dibayangkan misalnya suatu ketika di perempatan lampu merah tibah-tibah ada pengendara melanggar lampu merah dan kebetulan pada saat itu ada polisi lalu lintas yang melihat kejadian tersebut, saat di suruh berhenti pengendara tersebut menolak untuk berhenti, diperiksa dan menolak untuk menunjukan surat-surat karena sudah pasti polisi lalu lintas itu tidak memiliki surat perintah tugas. Bisa dibayangkan juga misalnya suatu ketika ada masyarakat yang melaporkan bahwa baru saja terjadi pencurian ataupun pengeboman atau penculikan. Masyarakat tersebut mencurigai pelaku tersebut kabur dengan menggunakan mobil atau motor denga kendaraan dengan Nomor Polisi (xxxxx). Karena kejadian tersebut sifatnya isidentil polisi tersebut langsung melakukan pengejaran dan merazia sejumlah kendaraan yang melewati jalur yang di indikasi akan dilewati oleh pelaku tadi. Bisa dibayangkan kalau semua pengendara menolak untuk disetop,diperiksa, dan diminta tunjukan surat-surat kendaraan mereka karena sudah pasti anggota polisi tersebut tidak memiliki surat perintah tugas. Kalau pemahaman seperti video di atas tersebut di telan utuh maka para pelaku kejahatan akan kabur semuanya menggunakan motor/ mobil”.
Menyimpulkan dari penjabaran tersebut di atas, sudah seharusnya siapapun kita pada saat mengendarai kendaraan baik motor, mobil dan kendaraan lainnya suatu ketika di perjalanan ada petugas kepolisian yang menyuruh berhenti kita dan menanyakan identitas serta tanda kelengkapan kendaraan langkah pertama adalah  kita tidak menolak untuk diperiksa karena itu salah satu kewenangan yang dimiliki oleh petugas kepolisian. Kalau pun ada kesalahan formil ataupun materil yang dilakukan oleh oknum polisi kewajiban kita bukan berarti kita berwenang dan berhak menolak atau menentang secara prontal petugas kepolisian dilapangan namun kita dapat melakukan upaya hukum lain sebagai mana yang telah diamanatkan Undang-undang.    

Selasa, 28 Juli 2015

"ha..ha..ternyata aku selama ini terlalu bodoh"

Malam ini saya memulai menulis kembali diblog pribadiku sekian lama off dari dunia blogging. terasa canggung, kaku, dan sedikit bingung merangkai kata untuk membuat  kata menjadi sebuah kalimat, dan merangkai kalimat menjadi sebuah paragraf yang utuh serta memiliki makna.  maklum kalau dihitung-hitung mungkin sudah 4(empat) bulan lebih saya tidak aktif lagi menulis di blogku.
Kalau dahulu saya dengan blog pribadiku sangat akrab seperti saudara kandung dan sedarah hee.."berlebihan". namun belakangan ini saya dan blog pribadiku seperti saudara tiri yang dekat dimata jauh dihati dan jauh pula dari jari jemari "he..". semuanya bukan tanpa ada alasan hal ini dapat terjadi karena beberapa bulan yang lalu saya memutuskan untuk membeli Smart Phone Android merk samsung. gara-gara benda ini banyak aktifitas terbuang percuma, gara-gara benda kecil ini banyak waktu yang tersita yang seharusnya dapat digunakan untuk mengasa serta mengisi ruang besar di otak ini untuk dapat diisi dengan hal-hal yang bermanfaat dan berguna namun, pada kenyataanya saya sering larut karenanya..hehe manusia tempatnya khilaf, salah dan lupa.
"oke.."kita lanjut ketopik yang mau saya bagikan dan ceritakan...stay terus ya...cerita ini menurut saya cukup menarik.
Ya Allah ya Robbi aku berlindung kepada Mu dari amalan yang ingin dilihat dan Dipuji" "semoga dalam cerita ini tidak terselip riak di dalamnya sungguh dalam cerita ini hanya murni untuk berbagi hikmah dan setetes ilmu"
Pada  kesempatan kali ini saya akan menuliskan dan menceritakan  hal yang saya alami beberapa minggu yang lau tepatnya 10 terakhir bulan ramadhan. seperti tahun-tahun sebelumnya dibulan ramadhan saya berusaha selalu menargetkan untuk dapat mengkhatamkan Al-quran minimal 1 kali selama bulan puasa. dan biasanya batas muroja'ah atau batas bacaan akan saya selipkan sebuah kertas pembatas pada Al-Quran yang saya baca dan terkadang batas muroja'ah itu saya tuliskan juga di Note/Memo handphoneku  supaya suatu waktu saya dapat meneruskan dan membaca ulang batas al-quraan yang telah saya baca mana kala saya sedang diluar rumah ketika tidak memegang Alquran yang biasa saya pegang dirumah. 
Ba'dah sholat zuhur saya menandai bacaan Alquranku dan pada hari itu muroja'ah ku berhenti pada juz ke 24 surat "Ghafir" yaitu surat ke 40  yang terdiri dari 85 ayat. Ba'dah sholat ashar dimasjid Al-Muhajirin yang lokasi masjid tidak terlalu jauh dari rumahku saya bermaksud melanjutkan muroja'ah Al-quran yang sudah kubaca. perlahan kubuka handphoneku untuk melihat batas pengajianku yang telah kucatat.."eiits.sepertinya ada yang aneh". saat Al-quran yang berada dimasjid Al-muhajirin itu kubuka anehnya tidak saya temukan Surat yang saya catat dan saya tuliskan di Note pribadi handphone ku.
sejenak saya berfikir "ahh..apakah aku tadi salah mencatat atau keliru dalam menuliskannya tadi". lalu ku buka lagi memo serta note dalam draft messege pribadiku, lagi-lagi di sana jelas tertulis surat "ghafir": juz ke 24. perlahan kubuka lagi Al-quran kala itu dan membandingkannya. Namun, anehnya sekali lagi tak kutemukan Surat "ghafir" sebagai mana yang telah saya catat. Malahan, yang saya temukan setelah surat Azzumar adalah surat Al-Mu'min bukannya surat "ghafir"sebagai mana dalam catatan pribadi dihandphoneku. dalam hatiku bertanya " kok disini di Al-quran ini bukanya Surat Ghafir malahan surat Al-Mu'min"? ''apakah Alquran ini salah cetak, ataukah alquran yang dirumahku yang dipalsukan" ? kurang lebih itu pertanyaan bodoh yang terlintas dalam otakku kala itu. akhirnya urunglah saya melanjutkan pengajian sore itu. (syaitan pun senang dan tertawa karena saya urung beramal hee..)
Sesampainya dirumah langsung saya cek lagi Al-quran yang berada dirumah yang biasanya saya baca. saat saya cek ternyata catatan dalam handphoneku sama sekali tidak ada yang salah. Al-quran yang berada dirumahku memang surat "Ghafir" "ha..dalam hatiku ternyata Al quran yang berada dimasjid tadi pasti yang salah". tapi imajinasi liarku yang begentayangan dalam fikiranku tersebut sangat kontradiktif dengan apa yang selama ini aku yakini yaitu tentang penjagaan Alquran dalam Surat Al-Hijr ayat 09 " Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya" Sampai disini saya tetap berkeyakinan bahwa dari Al-quran yang saya baca baik yang berada di rumah maupun yang berada dimasjid-masjid manapun tetap utuh, steril, murni dan bebas dari pemalsuan, penambahan ataupun pengurangan karena di Jaga Oleh Allah SWT. "lantas bagaimana dengan kasus yang saya alami ?.
Setelah saya selidiki dan saya bertanya dengan mbah Google akhirnya pertanyaan tersebut ku temukan jawabannya. "ha..ha..ternyata aku selama ini terlalu bodoh" memang benar orang bilang bahwa keterbatasan ilmu membuat kita sering salah dalam menilai dan keterbatasan dan ketidak tahuan kita akan ilmu sering membuat kita salah dalam menyimpulkan dan menafsirkan damn itulah juga yang saya alami. ternyata barula aku tahu bahwa Surat-Surat dalam Alquran itu memiliki nama-nama lain. Ya salah satunya surat Ghafir ini yang ternyata memiliki nama lain yaitu : Al-Mu'min, Ghafir, dan Ath-Thaul. hee..ternyata surat yang saya bolak balik yang saya cari dan saya anggap salah ketika dimasjid beberapa waktu yang lalu adalah surat Ghafir yang saya cari he..he.."jadi malu"  
Hari ini aku belajar dari kesalahan. " namun aku sadar kesalahan ini merupakan skenario kecil yang direncanakan oleh Allah untukku. saya tidak bisa bayangkan kalau seandainya muroja'ah Al-quran ku pada hari itu tidak berhenti pada surat "Ghafir" mungkin ketidak tahuan akan nama-nama lain dari Al-quran ini akan berlanjut hingga esok yang tak tentu kapan aku akan tahu. namun sekali lagi ini kehendak Allah Swt. melalui skenario kecil-Nya seakan memberikan ku cambuk dan peringatan kepadaku bahwa " aku harus banyak belajar dan banyak bertanya lagi " 
Berikut nama-nama lain surat dalam Al-quran barang kali sewaktu-waktu ada yang bertemu dengan kejadian sebagai mana yang saya alami.Klik Disini "semoga bermanfaat"