(Baturaja, 24 September 2014), Disahkannya
Peraturan kapolri nomor 23 tahun 2010 tentang Susunan organisasi dan tata kerja
Polri pada tingkat Resort dan Kepolisian Sektor mengindikasikan bahwa adanya
keinginan yang sangat besar yang dikehendaki oleh petinggi-petinggi Polri
khususnya dan Seluruh insan Polri pada umumnya untuk mereformasi Polri secara
menyeluruh. Reformasi Polri Menyeluruh yang dikehendaki oleh pimpinan Polri
tersebut meliputi reformasi Birokrasi, Restrukturisasi, serta tata kerja dan
kelola organisasi Polri.
Peraturan kapolri nomor 23 tahun 2010
tentang Susunan organisasi dan tata kerja Polri pada tingkat Resort dan
Kepolisian Sektor menjadi embrio akan lahirnya suatu Bagian dan fungsi
administrasi kepolisian yang baru yaitu Bagian perencanaan (Bagren) Polri.
Walaupun secara defacto bagian dan fungsi perencaan sudah ada sebelum Peraturan
kapolri ini disahkan. Namun, saat itu fungsi perencanaan Polri sebelumnnya
secara struktural masih berada di bawah Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
Polri. Dengan Lahirnya Perkap 23 tahun 2010 menjadikan Bagian Perencanaan Polri
(Bagren) berdiri secara mandiri secara Struktural maupun fungsional.
Terbentuknya Bagian Perencanaan
Polri pada Perkap 23 tahun 2010 membuat Bagian Perencanaan Polri harus
memisahkan diri dari induknya yang selama ini menaunginya yaitu Bagian Sumber
Daya Manusia Polri (SDM). Mungkin, tidaklah berlebihan kalau saya
mengibaratkan kalau lahirnya Bagian perencanaan Polri pada Perkap 23 tahun 2010
“seperti seorang ibu yang melahirkan majikannya” Kenapa saya berasumsi demikian?”
hal tersebut dikarenakan, kalau selama ini Bagaian Perencanaan Polri Secara
Struktural berada di bawah Bagian Sumber daya manusia Polri namun setelah
lahirnya Perkap 23 Tahun 2010 Bagian Perencanaan Polri Secara Struktural Berada
di atas Kepala Bagian Sumber Daya manusia. Secara implisit, Perkap 23 tahun
2010 tersebut menjelaskan bahwa jabatan yang diemban oleh Seorang Kepala Bagian
Perencanaan Secera hierarki Lebih tinggi dari pada jabatan yang diemban oleh
seorang Kabag Sumda.
Dalam pasal 19 ayat 2(dua) Perkap 23
tahun 2010 dijelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Bagian Perencanaan Polri
diantaranya yaitu: menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program dan
anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya, termasuk merencanakan
pengembangan satuan kewilayahan, dalam pasal 19 ayat 3 berbunyi: Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagren menyelenggarakan
fungsi penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara
lain Rencana Strategis (Renstra), Rancangan Renja, dan Renja, Penyusunan
rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference
(TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB), Pembuatan administrasi otorisasi
anggaran tingkat Polres, Pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran
(LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target
pencapaian kinerja program, dan anggaran.
Mengamati amanah tugas serta tanggung
jawab tugas yang diemban oleh fungsi bagian Perencanaan Polri dalam Perkap 23
tahun 2010 khusunya pada pasal 19 ayat 2 dan 3 tersebut maka, bolehlah kita
berhipotesa sedikit bahwa untuk menjadikan fungsi perencanaan ini menjadi
mandiri, dan berprestasi maka dibutuhkan personel-personel yang berkompeten,
smart, bertanggung jawab, serta memiliki Loyalitas tinggi terhadap waktu,
tenaga, serta fikiran demi kepentingan dan kebutuhan oraganisasi untuk dapat
dan bisa menjadi anggota fungsi Perencaanaan Polri. Persyaratan-persyaratan
tersebut bukan maksud penulis mengindikasikan bahwa personel Bagian Perencaanan
Polri itu lebih baik dari fungsi teknis maupun staf Polri lainnya namun
demikian beberapa kreteria tersebut hanyala pra-syarat serta gambaran sebagai
standarisasi kalau kita benar-benar ingin memajuhkan institusi ini. Beberapa
pra-syarat serta gambaran kriteria tersebut sejatihnya bukan hanya dikhususkan
pada Fungsi Bagian Perencanaan saja namun sebagai pra-syarat penerimaan anggota
Polri pada seluruh lapisan tugas kepolisian pada umumnya.
Dinamika tugas, kegiatan, serta
laporan yang bersifat priodik, maupun tentatif menjadi menu sehari-hari yang
harus dihadapi para pengemban fungsi Perencanaan. Belum lagi tugas serta
kegiatan maupun laporan-laporan yang bersifat isidentil terkait pergantian
pucuk pimpinan tertinggi maupun pejebat setingkat eselon Polri yang membuat
program-program serta kegiatan-kegiatan baru ataupun terobosan kreatif (kreatif
breaktrought) yang sudah barang tentunya menuntut fungsi perencanaan dapat
mengimbangi serta menjadi pioner program-program tersebut dalam rencana-rencana
strategis jangka menengah maupun rencana-rencana strategis jangka panjang agar
program-program tersebut dapat terlaksana secara efektif.
Bagian
Perencanaan Polri terlahir secara mandiri pada tahun 2010, itu artinya bagian
perencanaan Polri masih dan masih berumur sangat muda. Tidak salah mungkin
kalau penulis mengatakan bahwa dalam terminologi kedokteran Bagren atau Bagian
perencanaan Polri seperti seorang Bayi/Anak dibawah lima tahun “BALITA” yang
baru Lahir dan kalau kita hitung-hitung Secara usia, Bagian Perencanaan Polri
baru berumur 4 (empat) Tahun. Dengan usia yang masih sangat muda tersebut sudah
barang tentu belum terlalu banyak yang dibisa dilakukanya karena Bagian
perencanaa Polri bisa dikategorikan belum dewasa secara Usia.
Perbaikan-perbaikan masih harus dilakukan disegala lini. Penempatan Personel
yang komprehensif dan profesional menjadi prioritas yang harus dikedapnkan.
memang Butuh waktu yang cukup panjang untuk menjadikan Bagren menjadi fungsi yang
dewasa secara Usia dan pengalaman. Namun penulis yakin apabila pra-syarat serta
gambaran personel yang menduduki fungsi Bagren adalah sosok yang berkualitas,
smart, kompeten, dan akuntabel, mudah-mudahan Fungsi Bagren akan menjadi
Sosok anak BALITA yang akan menjadi dan tumbuh menjadi “DEWASA SEBELUM
WAKTUNYA”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pengunjung Blog yang baik adalah yang meninggal kan bekas...
jangan perna ragu menyuarakan pendapatmu....